Bandar Lampung- Seminar Hasil Kajian Koleksi Museum Lampung kali ini mengenalkan Peralatan Kuningan dalam Budaya Masyarakat Lampung, yang diadakan di UPTD Museum Negeri Lampung “Ruwai Jurai” jalan ZA. Pagar Alam, Gedung Meneng, Bandar Lampung. Kamis 24/10/2024.
I Made Giri Gunadi yang termasuk anggota Tim Ahli Cagar Budaya selaku narasumber dalam seminar menjelaskan kepada guru-guru, mahasiswa dan instansi terkait yang menghadiri seminar tersebut, mengambil tema “Mengenal Peralatan Kuningan dan Warisan Budaya dalam Masyarakat Lampung”.
Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan kita ini dilindungi oleh dua undang-undang.
Yang pertama undang-undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010, Cagar Budaya dan Warisan Budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya bangunan, cagar budaya struktur, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya didarat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
Yang kedua undang-undang kemajuan kebudayaan nomor 5 tahun 2017 untuk melindungi warisan budaya non benda, benda alam atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia, ‘pungkasnya.
Dra. Eko Wahyuningsih selaku narasumber juga menerangkan disrminar ini mengambil tema Pemanfaatan Kuningan dalam Budaya Masyarakat Lampung, kebudayaan senantiasa mengalami perubahan seiring dengan perubahan zaman. Umumnya perubahan kebudayaan ataupun hasil budaya bersifat simultan, namun dapat juga yang satu akan mengikuti lainnya.
Logam merupakan bahan yang telah ada di daerah Lampung sejak masa pra sejarah, berbagai tempat di Lampung telah memberi bukti bahwa masyarakat Lampung mengenal berbagai jenis logam dan memanfaatkannya dalam kehidupannya, ‘ujarnya.
Dalam akhir acara diadakan diskusi atau tanya jawab antara guru-guru, mahasiswa dan instansi terkait serta ada praktek tentang wayang kulit yang cukup antusias dalam pelaksanaanya.(SB)