Jumat, November 7, 2025
Beranda BANDAR LAMPUNG LAKH PWI Provinsi Lampung Bahas Perlindungan Hukum Wartawan di Era Digital

LAKH PWI Provinsi Lampung Bahas Perlindungan Hukum Wartawan di Era Digital

Serangkai News —  Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital”.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, pada Rabu pagi (16/07/2025), di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung.

Adapun narasumber kegiatan yaitu, 1) Kapolda Lampung melalui Kanit Subdit V Siber Kompol Fredy Aprisa Putra, dengan topik Pers dan Undang-undang ITE. 2) Praktisi Pers H. Nizwar dengan topik Perbedaan Media Massa Online dan Media Sosial. 3). Wakil Ketua 1 LAKH PWI Lampung Rozali Umar, dengan topik Pembelaan Hukum Terhadap Wartawan.

Acara ini menjadi ruang refleksi sekaligus edukasi penting bagi para pelaku media, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami dinamika kerja jurnalistik di tengah pesatnya arus informasi digital serta tantangan hukum yang menyertainya.

Dalam laporan pembuka, Ketua LAKH PWI Lampung, Kusmawati, menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai tameng hukum bagi wartawan.

“Di era digital, wartawan harus mampu menyesuaikan diri, tidak hanya dari sisi teknologi, tapi juga dalam memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan seperti UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE,” ujarnya.

Menurutnya, transformasi media dari cetak ke digital membawa perubahan mendasar dalam pola penyampaian berita. Namun, di sisi lain, potensi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik juga meningkat seiring penggunaan pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama jika pemahaman terhadap aturan tersebut masih minim.

Ditempat yang sama, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, dalam sambutannya mengatakan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas wajib memperhatikan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Melalui diskusi ini, kami berharap bukan hanya memberikan pencerahan terhadap jurnalis, tetapi juga kepada penyidik, karena jurnalis atau wartawan ini dilindungi UU Pers. Kami akan membela kawan-kawan kami khususnya di PWI selagi permasalahan itu adalah menyangkut kerja-kerja jurnalistik,” tuturnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Praktisi Pers Senior, H. Nizwar, menyoroti urgensi membedakan media massa online dengan media sosial. Ia menjelaskan bahwa media online yang taat kode etik dan berbadan hukum tidak bisa disamakan dengan akun-akun di media sosial yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

“Sering kali masyarakat terjebak menyamakan keduanya. Ini menjadi tantangan kita bersama agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan profesi wartawan,” terangnya

Kemudian, Kanit Subdit V Siber Polda Lampung, Kompol Fredy Aprisa Putra, menegaskan pentingnya sinergi antara insan Pers dan aparat hukum. Ia mengatakan bahwa dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap berita termasuk terkait pasal UU ITE, aparat harus tetap mengedepankan prinsip lex specialis sebagaimana diatur dalam UU Pers. Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, serta Polda Lampung dan PWI Lampung yang tertuang dalam nota kesepakatan tahun 2023 adalah contoh bagaimana penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kemerdekaan Pers.

“Pers dan UU ITE merupakan dua regulasi yang sama-sama penting di era digital. Di satu sisi, kebebasan Pers harus dijamin untuk menjaga demokrasi. Namun di sisi lain, penyebaran informasi melalui media digital harus tetap mematuhi hukum yang berlaku, termasuk UU ITE. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional, berimbang, dan mengikuti kode etik jurnalistik mendapat perlindungan dari UU Pers. Namun jika informasi disebar luaskan di luar konteks jurnalistik dan melanggar hak orang lain, maka UU ITE bisa diberlakukan,” jelasnya.

Sebagai penutup sesi diskusi, Rozali Umar menegaskan bahwa LAKH hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang melaksanakan tugas-tugasnya sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan preventif, agar wartawan tetap bekerja sesuai kaidah dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya.

Berdasar pantauan media, diskusi tersebut dihadiri ratusan peserta dari kalangan wartawan, advokat dan akademisi, aparat penegak hukum, hingga sejumlah jajaran pejabat dilingkungan Pemprov setempat. (Rian)

RELATED ARTICLES

Antisipasi Megathrust, Apel siaga dan simulasi tanggap bencana Hidrometeorologi

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, BMKG, Basarnas, dan sejumlah instansi terkait serta para relawan melaksanakan apel siaga dan...

Pemkab Tanggamus Sosialisasi Gemarikan dan Pelatihan Kreatifitas Pengolahan Ikan

TANGGAMUS - Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus menggelar Sosialisasi gemar makan ikan (Gemarikan) dan pelatihan olahan ikan kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di...

Masyarakat Desak Kepala Desa Kampung Baru Segera Menyelesaikan Sumur Air Bersih yang Mangkrak Karena Ketidak Jelasan Anggaran

PESAWARAN -  Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bagian penting dari kontrol publik terhadap kekuasaan. Kritik bukan sekadar suara sumbang, melainkan alarm sosial yang menandakan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Antisipasi Megathrust, Apel siaga dan simulasi tanggap bencana Hidrometeorologi

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, BMKG, Basarnas, dan sejumlah instansi terkait serta para relawan melaksanakan apel siaga dan...

Pemkab Tanggamus Sosialisasi Gemarikan dan Pelatihan Kreatifitas Pengolahan Ikan

TANGGAMUS - Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus menggelar Sosialisasi gemar makan ikan (Gemarikan) dan pelatihan olahan ikan kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di...

Masyarakat Desak Kepala Desa Kampung Baru Segera Menyelesaikan Sumur Air Bersih yang Mangkrak Karena Ketidak Jelasan Anggaran

PESAWARAN -  Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bagian penting dari kontrol publik terhadap kekuasaan. Kritik bukan sekadar suara sumbang, melainkan alarm sosial yang menandakan...

Pemuda Pancasila Pesawaran Gelar Bakti Sosial Sunatan Gratis untuk Anak Tidak Mampu

PESAWARAN — Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan Bakti Sosial Sunatan Gratis...

Recent Comments