Tubaba– Dalam rangka Penyusunan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ke II.
FGD tersebut digelar oleh Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) di ruang rapat Kantor Bupati Tubaba, yang turut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Kecamatan se Kabupaten setempat, Selasa (10/12/2024).
Kepala Bapperida Tubaba Yudiansyah, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun dengan berpedoman pada RPJD, RTRW dan RPJMN.
“Saat kita ini telah masuk tahapan proses Penyusunan Teknokratik RPJMD. Setelah kegiatan ini, selanjutnya dilakukan penyempurnaan Teknokratik RPJMD menyesuaikan dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih. Adapun untuk Perda RPJMD, proses penyusunannya akan dilaksanakan setelah Kepala Daerah Terpilih dilakukan pelantikan,” kata Yudiansyah kepada media.
Untuk diketahui, lanjut Yudiansyah, visi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih adalah Sejahtera, Merata, Kreatif, Inovatif dan Maju. Sedangkan, misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yaitu, 1. Meningkatkan Kualitas SDM yang Kreatif dan Inovatif, 2. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Sektor – Sektor Ekonomi produktif, 3. Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Terintegrasi, Taat Asas dan Kolaboratif, 4. Membangun Kehidupan Masyarakat Yang Aman, Harmonis, Keadilan dan Berbudaya, 5. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur serta pembangunan wilayah yang merata dan berkelanjutan.
“Untuk visi dan misi dari Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tersebut telah sejalan dengan RPJD Kabupaten Tubaba, yaitu sama-sama akan mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tubaba yang tentunya tetap memperhatikan keberlanjutan,” terangnya.
Oleh karenanya, menurut Yudiansyah, penyusunan RPJMD penting dilaksanakan sebagai acuan dan panduan utama dalam manajemen pembangunan daerah selama 5 tahun. Kemudian, memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah, mengakomodir Kepala Daerah Terpilih dalam menjalankan program-program prioritas selama masa jabatan, serta menjawab permasalahan tantangan global terkait tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” paparnya.
Dijelaskannya, muatan dokumen RPJMD nantinya akan terdiri dari beberapa Bab, diantaranya adalah Pendahuluan yang menjelaskan secara ringkas mengenai isi dokumen secara keseluruhan. Gambaran Umum Kondisi Daerah. Gambaran Keuangan Daerah. Permasalahan dan Isu Strategis. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah. Kerangka Pendanaan dan Program Perangkat Daerah. Dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kita berharap penyusunan RPJMD Kabupaten Tubaba Tahun 2025-2029 ini dapat berjalan lancar sampai dengan ditetapkannya Perda RPJMD. Adapun untuk RPJPD Kabupaten Tubaba Tahun 2025-2045, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 10 Tahun 2024,” pungkasnya.
Berdasar pantauan media, pada FGD tersebut, turut pula dihadiri narasumber dari Unila atas nama bapak Erwanto dan Teguh. (Rian)