Tubaba– Pendapatan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) hingga Kurban di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp.18 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tubaba, H.Purwanto, kepada media, Rabu (02/04/2025).
Dijelaskan Purwanto, bahwa target pendapatan dana ZIS hingga Kurban tersebut, terdiri dari pendapatan dana secara on balance sheet Rp.4 Miliar, dan off balance sheet Rp.14 Miliar.
“On balance sheet adalah pendapatan dana ZIS yaitu Zakat Mal, Zakat Fitrah, Infaq dan Sedekah yang masuk serta dikelola langsung oleh Baznas Kabupaten Tubaba. Sementara off balance sheet adalah pendapatan dana Zakat Mal, Zakat Fitrah, Infaq, Sedekah, hingga Kurban yang masuk dan dikelola di masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tiyuh (Desa) yang telah di SK kan oleh Baznas dan dikukuhkan oleh bapak Bupati Novriwan Jaya sejak beliau menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) lalu,” kata Purwanto.
Menurutnya, pada tahun 2025 sejak bulan Januari sampai dengan Maret, tercatat capaian target untuk on balance sheet di Baznas Tubaba telah mencapai sekitar Rp.750 juta.
“Sementara untuk capaian off balance sheet di masing-masing UPZ Tiyuh, masih dalam proses penghitungan dan belum ada laporan resmi ke Baznas,” jelasnya.
Purwanto optimis pendapatan dana Zakat, Infaq, Sedekah, bahkan termasuk Kurban tahun 2025 ini dapat melampaui target. Mengingat, pada tahun 2024 lalu, dengan target yang sama seperti 2025, pendapatan dana ZIS termasuk Kurban tersebut mampu tercapai bahkan jauh melebihi target yang telah ditetapkan.
“Untuk diketahui, pendapatan dana Zakat, Infaq, Sedekah serta Kurban Tahun 2024 mencapai Rp.23,3 Miliar, terdiri dari pencapaian on balansce sheet Rp.2,2 Miliar dan off balance sheet Rp.21,1 Miliar. Capaian itu tentunya berkat kerja sama kita bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta pihak-pihak terkait lainnya, sehingga dana tersebut dapat terkumpul dan digunakan untuk berbagai macam program,” terangnya.
Lanjut Purwanto, semua dana yang dikelola oleh Baznas maupun UPZ, digunakan secara transparan dan sesuai aturan dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Semua UPZ di Tiyuh telah resmi, semua ada aturannya. Sehingga dana yang dikelola kami pastikan sesuai ketentuan. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membayarkan Zakatnya ataupun Infaq, Sedekah, bahkan Kurban di UPZ yang telah resmi, atau bisa juga langsung ke Kantor Baznas,” pungkasnya. (Rian)