SN,Tubaba– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/07/2025). Adapun kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Tubaba Novriwan Jaya yang juga didampingi Wakil Bupati Nadirsyah, bersama Wakil Ketua I DPRD Ponco Nugroho, dan Wakil Ketua II DPRD Joko Kuncoro.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, maka menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” ujar Bupati.
Dirinya juga berharap, kesepakatan ini menjadi pijakan awal untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
“Semoga kesepakatan ini menjadi awal yang baik dalam membawa kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tubaba,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 23 Juni lalu, Pemkab telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 yang memuat proyeksi perubahan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, hingga anggaran pembiayaan yang disertai asumsi yang mendasarinya.
Secara ringkas, rancangan perubahan KUA-PPAS Tubaba 2025 yakni, 1).Pendapatan Daerah pada APBD Murni 2025 ditargetkan sebesar Rp.972.651.839.550, berubah atau turun menjadi Rp.926.991.532.280.
Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp.68.596.453.613, berubah menjadi Rp.73.915.889.343. Dan Pendapatan Transfer, yang semula sebesar Rp.904.055.385.937, berkurang menjadi Rp.853.075.642.937.
Selanjutnya, 2).Belanja Daerah, total belanja pada perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan semula sebesar Rp.968.459.060.550, berkurang menjadi Rp.940.411.047.585, yang terdiri atas Belanja Operasi dan Modal semula sebesar Rp.810.201.714.164 menjadi Rp.772.371.794.316, Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp.1.000.000.000 berubah menjadi Rp.200.000.000, dan Belanja Transfer semula Rp.157.257.346.386 berubah menjadi Rp.167.839.253.269.
Kemudian, 3).Pembiayaan Daerah, target Penerimaan Pembiayaan Daerah KUA-PPAS Tahun 2025 semula sebesar Rp.9.807.221.000, berubah menjadi Rp.25.919.515.305,20. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan semula sebesar Rp.14.000.000.000, berubah menjadi Rp.12.500.000.000. (Rian)