TANGGAMUS,SN — Anggota DPRD kabupaten Tanggamus dari komisi IV Mujibul Umam, S.E.,MIP menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025, yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, meliputi SD dan SMP, di sekolah negeri maupun swasta di Indonesia.
Saat dihubungi, anggota legislatif yang juga Ketua BAPEMPERDA DPRD Tanggamus ini mengungkap, bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah kemenangan bagi masyarakat karena akan mendapatkan akses pendidikan tanpa biaya, untuk itu ia pun mendukung penuh pendidikan gratis SD-SMP, baik negeri maupun swasta yang terjangkau khususnya di Kabupaten Tanggamus.
” Ini merupakan langkah kongkrit dalam mewujudkan keadilan sosial dan memastikan setiap anak serta orang tua di kabupaten Tanggamus ini bisa menyekolahkan anak-anaknya tanpa memikirkan beban biayanya,”tegasnya
Pria yang bisa asa di sapa Qiyay Mujib ini berharap, secepatnya keputusan MK tersebut bisa segera dilaksanakan, sebab atas dasar dari Putusan MK tersebut dapat memperluas kewajiban negara dalam menjamin hak pendidikan dasar segenap anak bangsa acara gratis, tak hanya di SD negeri dan SMP negeri saja, tetapi juga di sekolah swasta dan madrasah Swasta.
Putusan MK ini merupakan koreksi konstitusional terhadap ketimpangan lama yang seolah membedakan akses pendidikan berdasarkan status sekolah. Pendidikan dasar adalah hak konstitusional anak, bukan privilese yang tergantung pada kondisi ekonomi orang tua atau label sekolah negeri-swasta.
” Artinya, ada jaminan oleh konstitusi dan negara terhadap akses pendidikan untuk seluruh masyarakat Indonesia di level pendidikan dasar yang secara tegas harus gratis dan ditanggung oleh negara. Keputusan MK ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pendidikan nasional khususnya di Kabupaten Tanggamus yang kita banggakan ini,”pungkas Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut.(Rudi)