*Pagar Alam, Sumatera Selatan* – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menggelar Rapat Paripurna XVII Sidang ke-3 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Pagar Alam Tahun Anggaran 2025, pada Senin, (16/12/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Hj. Desy Siska SE., MM, yang didampingi oleh Wakil Ketua Syahrol Efendy, dan sejumlah Anggota DPRD Kota Pagar Alam lainya.
Dihadiri oleh Pj. Walikota Pagar Alam, Nelson Firdaus, Pj. Sekretaris Daerah Rano Falesi, Unsur FKPD, Kepala BUMN-BUMD, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, LSM, Wartawan Kepala Pol PP dan undangan lainnya.
Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam yang di sampaikan oleh juru bicara masing-masing.
Dimulai dari fraksi partai Nasional Demokrat DPRD Kota Pagar Alam terhadap program pembentukan peraturan tahun 2025 setelah mencermati dan memperhatikan pidato Pj. Walikota Pagar Alam yaitu sebagai berikut.
Untuk Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun 2025 fraksi partai NasDem menyatakan.
Agar pemerintah memperluas basis pajak dengan mempermudah izin usaha bagi pelaku usaha kecil-menengah serta mengoptimalkan pemungutan pajak dan distribusi yang selama ini belum optimal.
2. Untuk Raperda tentang pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja. Daerah tahun anggaran 2024 fraksi partai Nasional Demokrat berharap pihak pemerintah mengevaluasi dan melakukan pembahasan segera untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi agar mencapai laju ekonomi yang lebih maju.
3. Hendaknya agar dapat mengutamakan transparasi dan akuntabilitas serta sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
4. Menyetujui lima Raperda prioritas untuk di bahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
5. Mengharapkan perda pajak reklame yang sudah di sahkan oleh Pj. Walikota sebelumnya untuk di tinjau ulang presentasenya karena tinggi. Sehingga sangat berdampak bagi usaha kecil seperti home stay dan lain-lain yang penghasilannya tidak terlalu besar, berbeda dengan hotel yang memang penghasilannya tinggi. Lebih baik untuk pajak reklame di sesuaikan dengan pendapatan pelaku usaha. Sehingga Pemkot tetap mendapatkan PAD, tetapi tidak memberatkan pelaku usaha.
6. Menyarankan kepada Kapolres Kota Pagar Alam untuk membasmi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, karena narkoba sudah sangat beredar luas di kalangan masyarakat Pagar Alam, termasuk untuk anak-anak yang belum cukup umur.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan
1. Secara keseluruhan tiga perda yang sifatnya komulatif terbuka sudah menjadi bagian dari landasan hukum setiap tahun anggaran, pada prinsipnya setuju untuk di bahas lebih lanjut.
2. Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana tentu ini sangat bermanfaat dan berkaitan langsung dengan kontur dan wilayah pemetaan Kota Pagar Alam adalah salah satu wilayah yang rawan bencana, sehingga nantinya apabila Perda ini di bahas secara mendetail dan mengakomodir sarana pendukung, baik anggaran maupun sarana dan prasarana lainnya dalam bekerja.
3. Raperda tentang ruang wilayah Kota Pagar Alam Tahun 2025-2045, fraksi Gerindra menyikapi terkait Raperda untuk RT/RW untuk di bahas lebih lanjut dan harapan kami bagi OPD terkait agar betul-betul menyiapkan wilayah pemetaan yang akurat dan sesuai dengan tanggung jawab wilayah masing-masing sebab terkendala dalam pemerintah selama ini banyak potensi yang akan berkembang dalam pembentukan wilayah Pagar Alam yang lebih modern, namun kenyataannya bagi para investor banyak komponen yang belum mengerti dan memahami program tersebut, sebagai contoh banyak investor yang ingin membangun industri, bagaimana investor mengetahui kawasan pertanian dan kawasan lainnya kalau belum adanya landasan dalam pemetaan kawasan tersebut.
4. Raperda tentang rencana pembangunan (RPJMD) 2025-2029 tentu perda ini akan mendasarkan visi dan misi program Walikota terpilih, namun tetap kita mengedepankan serta berpedoman pada RPJP dan juga RPJPN Nasional. Maka kami akan mengoreksi jangan sampai nanti Walikota terpilih hasil pemilihan 2024 bukan berdasarkan masyarakat yang berkesinambungan. Sebab selama ini WaliKota yang tidak berkelanjutan atau purna bakti, program strategis yang tidak berkelanjutan oleh pemerintah baru. Maka hindari Kepala Daerah yang berdasarkan selera.
5. Raperda tentang perlindungan penyandang disabilitas, kami sepakat agar raperda ini di bahas lebih lanjut sebab hak dan kewenangan sudah sepantasnya kita sesama manusia memberikan fasilitas untuk disabilitas, sebagai contoh adanya tempat olahraga dan tempat umum lainnya, termasuk alat pendukung penyandang disabilitas.
6. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kami sangat sepakat raperda ini untuk di bahas secara mendetail karena ini sangat berkaitan dengan faktor saling mendukung dalam raperda RT/RW.
Fraksi Partai Demokrat mengharapkan peraturan daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat Kota Pagar Alam dan Investasi menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus di proses dan dapat diselesaikan sesegera mungkin.
Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar delapan raperda yang akan masuk dalam pembahasan program pembentukan Produk Hukum Daerah dapat di bahas dan di susun sesuai ketentuan perundang undangan agar nantinya dapat terbentuk dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pagar Alam, sebagai salah satu contoh Implementasi dari Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam mencapai pemerintahan yang baik.
Fraksi Partai PDI Perjuangan sangat mengapresiasi rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 baik itu, raperda yang bersifat komolatif terbuka maupun raperda prioritas.
Fraksi PKB mengharapkan semoga kedepannya Pemerintah Kota Pagar Alam memberikan kinerja yang profesional, berdedikasi dan berintegritas dalam melaksanakan kegiatan pembetukan peraturan perundang undangan yang berkualitas.
Adapun Fraksi pendukung DPRD yang menyampaikan pemandangan umumnya terhadap raperda tersebut yaitu Fraksi Partai Nasdem diserahkan Darmawi S.H, Fraksi Partai Gerindra diserahkan Dedi Stanza S.H.,M.M., Fraksi Partai Demokrat diserahkan Hendro S.E, Fraksi Partai PDI Perjuangan diserahkan Ahmad Akbar S.H, Fraksi Partai Golkar di serahkan Etal Pargas S.H. M.H, dan Fraksi Partai PKB diserahkan Gentar Susanto.q
Setelah Penyampaian Pemandangan Fraksi DPRD, Unsur Pimpinan Rapat Paripurna III menyerahkan, dokumen pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD ke Ketua. Kemudian kegiatan acara di akhiri dengan foto bersama.*ADV billy*