Kamis, April 3, 2025
Beranda DAERAH Kasus Korupsi BPRS, Kajari Tanggamus Tetapkan 'ASP' Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi BPRS, Kajari Tanggamus Tetapkan ‘ASP’ Sebagai Tersangka

TANGGAMUS,SN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan ASP sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, Rabu 13 November 2024.

Penetapan tersangka itu di berdasarkan surat Nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024.

Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan proses penyidikan berjalan mengumpulkan bukti-bukti terkait maupun juga alat bukti lainnya serta dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Berdasarkan hasil dari penyidikan, tim penyidik sepakat bahwa ada tersangka dalam perbuatan tindak pidana korupsi itu yakni inisial ASP selaku Direktur PT FBA yang merupakan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT BPRS Tahun Anggaran 2001 dan 2022,” kata Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasipidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus, didampingi

Setelah adanya surat penetapan tersangka, pada tanggal 13 November 2024, Kejari Tanggamus kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-09/L.8.19/F4.2/11/2024 Tanggal 13 November 2024.

“Tersangka ASP akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan setiap tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2024 di Rutan Kelas II B Kotaagung,” terangnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ASP yakni dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) hingga terjadi ketidak sesuaian apa yang sudah terlaksana atau yang sudah dipasang di kantor atau di ruko kantor PT BPRS tersebut.

Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan SPK seluruhnya telah diterima oleh tersangka inisial ASP.

“Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp. 1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” ungkap Kajari Tanggamus.

Tersangka inisial ASP tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 kemudian juga sebagaimana diubah dengan perubahan undang-undang Nomor 31 tahun ’99 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.

Pihak Kejari masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Ruko BPRS tersebut sebelumnya sudah diresmikan pada era Bupati Dewi Handajani. (RH)

RELATED ARTICLES

Pendapatan Zakat, Infaq, Sedekah, Hingga Kurban di Tubaba Ditargetkan 18 Miliar, Purwanto : Tahun 2024 Mencapai 23,3Miliar

Tubaba– Pendapatan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) hingga Kurban di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp.18 Miliar. Hal...

DPD PAN Tanggamus Gelar Bukber, Tedi Kurniawan Minta Kader PAN Kompak

TANGGAMUS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanggamus mengadakan kegiatan Buka Puasa bersama, Sabtu 22 Maret 2025 di Rumah PAN...

Anggota DPRD Tanggamus Gelar Reses II di Pekon Tanjung Jati dan Kampung Baru

TANGGAMUS – Dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Wandi,S.E. kembali Gelar Reses di Dapil I Kabupaten Tanggamus...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Pendapatan Zakat, Infaq, Sedekah, Hingga Kurban di Tubaba Ditargetkan 18 Miliar, Purwanto : Tahun 2024 Mencapai 23,3Miliar

Tubaba– Pendapatan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) hingga Kurban di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp.18 Miliar. Hal...

DPD PAN Tanggamus Gelar Bukber, Tedi Kurniawan Minta Kader PAN Kompak

TANGGAMUS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanggamus mengadakan kegiatan Buka Puasa bersama, Sabtu 22 Maret 2025 di Rumah PAN...

Anggota DPRD Tanggamus Gelar Reses II di Pekon Tanjung Jati dan Kampung Baru

TANGGAMUS – Dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Wandi,S.E. kembali Gelar Reses di Dapil I Kabupaten Tanggamus...

Diikuti 53 Peserta, Pemkab Tubaba Bersama MUI Gelar Lomba Dai Cilik dan Remaja  

Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, menggelar Lomba Dai Anak dan Remaja dalam rangka...

Recent Comments