PESAWARAN – Sopyan Agani Kepala Dinas BPBD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung secara tegas mengatakan, ambruk nya bagian atap gedung DPRD bukan masuk devisi bencana alam.
Karna tegas berdaskan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa.
” yang mengganggu penghidupan atau kehidupan masyarakat yang di sebabkan alam, faktor alam dan non alam,” tegas pria berperawakan besar tinggi kepada awak media di pelataran kantor DPRD usai peristiwa porak poranda atap gedung DPRD nyaris ambruk.
Bisa juga faktor di sebabkan oleh manusia, yang dapat mengakibatkan orang meninggal dunia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda.
Sedangkan hancurnya gedung DPRD menurut Sopyan Agani, mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Pesawaran beberapa tahun silam, tidak mengganggu kehidupan atau penghidupan masyarakat.
Namun demikian, secara tegas pihaknya tetap menugaskan personil BPBD untuk membantu melakukan pembersihan atau evakuasi pasca hancurnya gedung DPRD.(Agung)