Tubaba – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap empat orang laki-laki, termasuk dua Aparatur Sipil Negara (ASN), atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keempat laki-laki tersebut berhasil diamankan kepolisian saat tengah berpesta narkoba di sebuah rumah di Tiyuh (Desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, pada Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini disampaikan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, kepada media pada Jumat, (11/07/2025).
Adapun keempat terduga pelaku masing-masing yaitu, 1) SN (46), ASN, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar. 2) MS (48), ASN, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara. 3) MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti, Tumijajar. 4) MA (39), petani, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 tabung kaca pirek berisi residu diduga sabu, 1 alat hisap (bong), 3 selang pipet, 1 sendok sabu, 1 sumbu pembakar, 1 korek api gas, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.
Penggerebekan dilakukan setelah tim opsnal menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menyergap lokasi dan menemukan para pelaku beserta barang bukti. Keempat pelaku mengakui keterlibatan mereka dan bahwa barang bukti tersebut adalah milik bersama.
“Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Jepri.
Kasat Resnarkoba menambahkan, keterlibatan ASN dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk proses hukum dan tindak lanjut kedinasan.
Adapun dari kedua ASN tersebut, diketahui satu diantaranya adalah PNS yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba berinisial SN, sementara MS berdinas di Dispora wilayah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
“Polres Tubaba tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” pungkasnya. (Rian)