Tubaba– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, pada Tahun 2025 disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp.2.893.070.
Hal itu ditetapkan dalam sidang pleno usulan penetapan UMK yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, di Aula Jasa Prima Homestay, Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kamis (12/12/2024).
Pada sidang pleno UMK Tubaba 2025 tersebut, turut dihadiri dari berbagai unsur atau pihak terkait, diantaranya Pemerintah Kabupaten, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pengupahan, hingga Akademisi dari Institut Agama Islam Tulang Bawang.
Kepala Disnakertrans Tubaba, Marwazi, mengatakan bahwa penetapan pleno UMK 2025 berdasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan UMK Tahun 2025.
“Alhamdulillah dari hasil sidang pleno tadi semua pihak menyepakati ketentuan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, dari Rp.2.716.497 menjadi Rp.2.893.070,” ujar Marwazi.
Menurut Marwazi, sidang penetapan UMK penting dilaksanakan guna memastikan besaran upah para pekerja di tahun mendatang, dan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat.
“UMK Tubaba yang telah disepakati ini, selanjutnya kita cantumkan pada Berita Acara dan Kesepakatan Bersama Dewan Pengupah untuk segera diusulkan ke Gubernur Lampung, dan kemudian disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung,” jelasnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan kenaikan UMK, Ketua Apindo Kabupaten Tubaba Syaiful Mudhofi, mengungkapkan pada dasarnya Apindo berkomitmen dan tidak menolak kenaikan UMK Kabupaten sebesar 6,5 persen, karena sudah merupakan kebijakan nasional.
“Tetapi, kita juga memberikan catatan dengan menyatakan kenaikan 6,5 persen merupakan nilai yang cukup tinggi, sehingga berdampak pada kemapuan perusahaan anggota Apindo di Kabupaten Tubaba khususnya bagi pengusaha-pengusaha UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Oleh karenanya, Apindo Tubaba juga akan melakukan pendampingan hukum dan teknis apabila terdapat perusahaan mengalami persoalan terkait pemenuhan kewajiban tersebut,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua SPSI Tubaba Boiman, menegaskan kenaikan UMK dipandang patut dan layak untuk diterapkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memacu produktivitas perusahaan di Kabupaten Tubaba, yang juga mengacu dan mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sesbesar Rp 2.893.070.
“Kita berharap penerapan UMK yang telah disepakati tersebut dapat benar-benar diawasi dan berjalan sesuai peraturan. Sebab, kenaikan upah pekerja memang sangat diperlukan dan layak untuk kesejahteraan masyarakat pekerja,” pungkasnya. (Rian)