Tubaba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi menetapkan tersangka inisial HY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dan sekaligus penahanan oleh Kejari tersebut dilakukan pada Rabu, (11/12/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba Mochamad Iqbal,S.H.,M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H.,M.H., dan Kasi Intelijen Dodi Ariansyah,S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk penyelidikan kita lakukan sejak bulan Februari 2024, sementara penyidikan dilaksanakan sejak Agustus 2024. Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut sudah memenuhi unsur bukti dan kelengkapan lainnya untuk penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kajari.
Diterangkan Kajari, pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp.1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah). Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag atau rekening Kas Daerah.
“Dana itu langsung dikelola sendiri oleh Plt.Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung Kencana karena anggaran APBD belum turun. Setelah anggaran APBD turun, bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan, berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA,” paparnya.
Lanjut Kajari, penyimpangan anggaran tersebut dilakukan oleh tersangka HY yang saat ini menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, yang mana sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan 2023.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka HY yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajari.
Menurut Kajari, untuk Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI, dan dalam waktu dekat mungkin segera keluar hasilnya.
“Dengan ditetapkannya tersangka dan penahanan terhadap HY, saya menghimbau kepada jajaran pemerintah daerah maupun pihak-pihak lainnya, agar jangan macam-macam apalagi sampai melakukan penyimpangan terhadap anggaran,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap HY berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal,S.H.,M.H. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024. (Rian)