Selasa, Februari 4, 2025
Beranda DAERAH Waduh, Kejari Tubaba Tetapkan dan Tahan Tersangka HY, Diduga Korupsi Dana Pasar 

Waduh, Kejari Tubaba Tetapkan dan Tahan Tersangka HY, Diduga Korupsi Dana Pasar 

Tubaba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi menetapkan tersangka inisial HY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba Tahun Anggaran 2022.

 

Penetapan tersangka dan sekaligus penahanan oleh Kejari tersebut dilakukan pada Rabu, (11/12/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba Mochamad Iqbal,S.H.,M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H.,M.H., dan Kasi Intelijen Dodi Ariansyah,S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

 

“Untuk penyelidikan kita lakukan sejak bulan Februari 2024, sementara penyidikan dilaksanakan sejak Agustus 2024. Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut sudah memenuhi unsur bukti dan kelengkapan lainnya untuk penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kajari.

 

Diterangkan Kajari, pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp.1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah). Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag atau rekening Kas Daerah.

“Dana itu langsung dikelola sendiri oleh Plt.Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung Kencana karena anggaran APBD belum turun. Setelah anggaran APBD turun, bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan, berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA,” paparnya.

Lanjut Kajari, penyimpangan anggaran tersebut dilakukan oleh tersangka HY yang saat ini menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, yang mana sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan 2023.

 

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka HY yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajari.

 

Menurut Kajari, untuk Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI, dan dalam waktu dekat mungkin segera keluar hasilnya.

“Dengan ditetapkannya tersangka dan penahanan terhadap HY, saya menghimbau kepada jajaran pemerintah daerah maupun pihak-pihak lainnya, agar jangan macam-macam apalagi sampai melakukan penyimpangan terhadap anggaran,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap HY berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal,S.H.,M.H. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024. (Rian)

RELATED ARTICLES

Diikuti 53 Peserta, Pemkab Tubaba Bersama MUI Gelar Lomba Dai Cilik dan Remaja  

Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, menggelar Lomba Dai Anak dan Remaja dalam rangka...

Miris! Motor Admin BIMANTARA Raib Dicuri Orang Saat Di Tinggal Sholat Di Masid Nurul Islam Prosida Bandar jaya

LAMPUNG TENGAH - Sedang di tinggal pemiliknya Sholat magrib di masjid Nurul Islam Prosida Bandar Jaya, satu unit motor jenis Hona Beat warna putih...

Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor yang Berupaya Melawan Saat Ditangkap

PRINGSEQU - Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus dilumpuhkan oleh pihak kepolisian setelah berusaha melawan saat hendak ditangkap. Pelaku diketahui merupakan seorang...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Diikuti 53 Peserta, Pemkab Tubaba Bersama MUI Gelar Lomba Dai Cilik dan Remaja  

Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, menggelar Lomba Dai Anak dan Remaja dalam rangka...

Miris! Motor Admin BIMANTARA Raib Dicuri Orang Saat Di Tinggal Sholat Di Masid Nurul Islam Prosida Bandar jaya

LAMPUNG TENGAH - Sedang di tinggal pemiliknya Sholat magrib di masjid Nurul Islam Prosida Bandar Jaya, satu unit motor jenis Hona Beat warna putih...

Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor yang Berupaya Melawan Saat Ditangkap

PRINGSEQU - Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus dilumpuhkan oleh pihak kepolisian setelah berusaha melawan saat hendak ditangkap. Pelaku diketahui merupakan seorang...

Penemuan Jasad di Sungai Way Cinta Gegerkan Warga Pringsewu

PRINGSEWU - Jasad seorang pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran Sungai Way Cinta, Pekon Bulurejo, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Selasa (21/1/2025) siang....

Recent Comments