MESUJI – (Serangkai News) Kepala Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Nanang Supriyanto dengan sengaja dan sadar memerintahkan aparatur desanya paksa masyarakat ikuti kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Mesuji, nomor urut 2, Elfianah – Yugi Wicaksono yang berlangsung Sabtu (23/11/2024).
“Iya benar. Iya saya tahu itu melanggar hukum dan bisa dipidana penjara dan denda,” jawab Kades Nanang Supriyanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/11/2024).
Peristiwa melanggar peraturan netralitas Kepala Desa di Kabupaten Mesuji ini mulanya dari beberapa rekaman suara kades Nanang Supriyanto yang diterima oleh awak media.
Dari beberapa rekaman suara itu terdengar jelas Kades Nanang Supriyanto dengan sengaja dan sadar memerintahkan aparaturnya memaksa masyarakat untuk mengikuti kampanye Akbar Paslon 02 El-Gi, di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya.
“Hari ini kami berencana melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan Gakkumdu Mesuji,” ujar tokoh pemuda Mesuji berinisial A dan G.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mesuji, Robby Ruyudha, saat dikonfirmasi, membenarkan beredarnya informasi tersebut.
“Iya betul, baru pagi tadi kami mendapatkan informasi tersebut, dan hari ini sudah ada yg mengkonfirmasi akan melapor ke Sentra Gakkumdu Kabupat Mesuji,” terang Robi via pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (24/11/2024).
Robi menambahkan, pada masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara serta tahapan rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Mesuji membuka posko aduan dugaan pelanggaran 1×24 jam. (*)