Kamis, Januari 23, 2025
Beranda DAERAH Akademisi Anggalana Kembali Buka Suara Soal Pembatalan Calon di Pilkada Metro

Akademisi Anggalana Kembali Buka Suara Soal Pembatalan Calon di Pilkada Metro

Serangkai News – Terkait keputusan pembatalan pencalonan yang hanya ditujukan terhadap Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kembali menuai sejumlah pandangan publik.

 

Keputusan sebelumnya, KPU melakukan pembatalan terhadap Pasangan Calon (Palson) Nomor Urut 2 Wahdi – Qomaru. Namun, justru berubah hanya berlaku pada pembatalan terhadap Calon Wakil Walikota nya saja, Qomaru.

 

Menurut Anggalana, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung/Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung, menarik untuk dibahas terkait Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 tertanggal 23 November 2024 yang membatalkan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang menguatkan adanya pelanggaran hukum yakni pelanggaran pidana terkait kegiatan yang dilakukan Calon Wakil Walikota Kota Metro.

 

“Hal ini mengingat kepatuhan dari KPU Kota Metro terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam pengambilan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 perlu dicermati,” kata Anggalana, Sabtu (23/11/2024).

 

Lanjut Anggalana, setiap Keputusan yang diambil oleh KPU termasuk KPU Kota Metro, termasuk pembatalan dan pencabutan Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Nomor 422 Tahun 2024, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang serta PKPU yang relevan yang mengatur teknis pencalonan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah.

 

“Dimana prosedur pembatalan dan pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku baik, maupun dengan dasar hukum yang jelas melalui Putusan Tata Usaha Negara ataupun melalui prosedur yang sah dalam hal ini Keputusan Banding Administratif,” jelasnya.

 

Selanjutnya, Keputusan KPU yang dicabut berisi keputusan pembatalan terhadap calon tertentu, maka pencabutan Keputusan tersebut harus dilakukan dengan alasan-alasan yang sah, misalnya adanya temuan baru atau koreksi kesalahan administratif oleh KPU Provinsi Lampung ataupun KPU Republik Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Banding Administratif KPU Provinsi Lampung ataupun Keputusan Banding Administratif KPU Republik Indonesia ataupun Berita Acara Banding Administratif kemudian menjadi dasar hukum sekaligus landasan pertimbangan dalam pembentukan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024.

 

“Namun, di dalam Keputusan KPU Kota Metro tersebut tidak termaktub sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dasar hukum yang digunakan maupun landasan pertimbangan yang dipergunakan.

Selain itu juga, di dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 yang menormakan Pasangan Calon Kepala Daerah dapat mengikuti Pemilukada dengan tanpa adanya Calon Wakil Walikota perlu juga dicermati,” terangnya.

 

Anggalana menerangkan, hal ini mengingat Pemilukada di Indonesia mengharuskan setiap Calon Kepala Daerah apakah itu Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota untuk mencalonkan diri dengan pasangan calon yang lengkap, yaitu Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

 

“Hal ini juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mempersyaratkan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur di dalam Pasal 42 ayat (2) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. Apabila persyaratan administrasi telah lengkap maka baru dapat lanjut Tahapan Penetapan Pasangan Calon oleh KPU,” ujarnya.

 

Kata dia, Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah harus memenuhi beberapa syarat, termasuk salah satunya adalah bebas dari pidana penjara termasuk Pidana Tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

“Dengan demikian, apabila ada Pasangan Calon yang dijatuhkan Putusan Pengadilan yang Incraht, maka secara hukum tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah. Hal ini dapat diberlakukan meskipun penetapan sebagai terpidana terjadi hanya beberapa hari sebelum hari Pemilihan Umum Kepala Daerah,” ungkapnya.

 

Malah sebaliknya, jelas Anggalana, apabila KPU Kota Metro tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang tidak lengkap menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi cacat prosedural karena mengingat Pemilihan Umum Kepala Daerah harus diikuti oleh Pasangan Calon sebagaimana yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan, sehingga Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 secara prinsip hukum lex superior derogate legi inferior tidak terpenuhi dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau dengan kata lain Keputusan KPU Kota Metro tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

 

KPU Kota Metro sudah sepatutnya mengedepankan prinsip transparansi maupun prinsip akuntabilitas. Dimana KPU Kota Metro harus memastikan bahwa alasan dan dasar hukum pencabutan Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Nomor 422 Tahun 2024 tersebut dijelaskan secara transparan kepada public khususnya bagi masyarakat Kota Metro, yang kemudian Keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Komisioner KPU Kota Metro baik secara hukum maupun secara administrasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah.

 

“Oleh karena itu, sudah sepatutnya KPU Kota Metro harus lebih cermat dan teliti terhadap tindakan administrasi yang dilakukan. Jika keputusan pencabutan tersebut tidak didasarkan pada peraturan yang sah atau terdapat pelanggaran prosedural, maka berpotensi menjadi subjek sengketa administrasi yang bisa diajukan melalui upaya banding administratif maupun sengketa administrasi,” pungkasnya. (Rian)

RELATED ARTICLES

Jalan Utama Rusak Berat, DD 2025 Desa Kertasana Bangun Rabat Beton

PESAWARAN - Irhamsyah Kepala Desa Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung melalui DD 2025 akan di prioritaskan kesejahteraan masyarakat. Hal itu di katakan Muzzakar...

BPBD Tubaba Pasang 9 EWS dan 3 WLS Antisipasi Banjir 

Tubaba– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memasang 9 Early Warning System (EWS) dan 3 Water Level System...

Pemkab Tubaba Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Bantuan Rumah Ibadah

Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, melalui Sekretariat Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), mengalokasikan anggaran hibah untuk bantuan rumah ibadah sebanyak...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Jalan Utama Rusak Berat, DD 2025 Desa Kertasana Bangun Rabat Beton

PESAWARAN - Irhamsyah Kepala Desa Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung melalui DD 2025 akan di prioritaskan kesejahteraan masyarakat. Hal itu di katakan Muzzakar...

BPBD Tubaba Pasang 9 EWS dan 3 WLS Antisipasi Banjir 

Tubaba– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memasang 9 Early Warning System (EWS) dan 3 Water Level System...

Pemkab Tubaba Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Bantuan Rumah Ibadah

Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, melalui Sekretariat Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), mengalokasikan anggaran hibah untuk bantuan rumah ibadah sebanyak...

Dishub Tubaba Tempati Kantor Baru, Siap Berikan Pelayanan Optimal dan Realisasikan Sejumlah Program 

TUBABA – Tempati gedung kantor baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, siap memberikan pelayanan yang optimal dan segera merealisasikan...

Recent Comments