Rabu, Juli 16, 2025
Beranda DAERAH Residivis Asal Pekon Margakaya Kembali di Amankan Satresnarkoba Pringsewu

Residivis Asal Pekon Margakaya Kembali di Amankan Satresnarkoba Pringsewu

PRINGSEWU – Sudah dua kali keluar-masuk penjara tak membuat RG (33), warga Pekon Margakaya, jera. Pria yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika ini kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu karena diduga mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan saat RG melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Kamis malam (10/7/2025) sekir apukul 22.00 WIB. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.

“Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (11/7/2025).

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Menurut catatan kepolisian, RG bukan nama baru dalam kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus serupa—pertama pada tahun 2016, dan kembali tertangkap pada 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan ke kemungkinan pelaku lainnya,” jelas AKP Candra.

Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan cepat dari peredaran sabu.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.*(Pri)*

RELATED ARTICLES

Pemkab Tubaba Bersama Kemenag Gelar STQ VI Tahun 2025, ini Cabang Lombanya!

SN,Tubaba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), menggelar ajang...

Baznas Berikan Bantuan Kambing Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus di Tubaba

SN,Tubaba— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memberikan bantuan 4 ekor kambing kepada orang tua dari anak penderita...

MoU KUA-PPAS Perubahan APBD Tubaba Tahun 2025 Ditandatangani

SN,Tubaba– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran serta...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Pemkab Tubaba Bersama Kemenag Gelar STQ VI Tahun 2025, ini Cabang Lombanya!

SN,Tubaba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), menggelar ajang...

Baznas Berikan Bantuan Kambing Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus di Tubaba

SN,Tubaba— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memberikan bantuan 4 ekor kambing kepada orang tua dari anak penderita...

MoU KUA-PPAS Perubahan APBD Tubaba Tahun 2025 Ditandatangani

SN,Tubaba– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran serta...

LAKH PWI Provinsi Lampung Bahas Perlindungan Hukum Wartawan di Era Digital

Serangkai News —  Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di...

Recent Comments