BPRS Tanggamus Pindahkan Dana dari sejumlah Bank Ke BMI, Ini Penjelasan Direktur
TANGGAMUS,SN — Direktur Bank Syariah Tanggamus Inayati Rahmawati menyampaikan terkait informasi yang beredar bahwa pihaknya telah men-depositokan adalah salah, yang benar ialah BPRS Tanggamus membuka Giro
di Bank Muamalat Indonesia. Deposito dan giro adalah dua hal yang berbeda dan perlu disampaikan serta diluruskan agar tak timbul persepsi di masyarakat dikemudian hari. Kamis, 24/04/2025.
Saat di temui di ruangannya, direktur BPRS Tanggamus Inayati Rahmawati, ia menjelaskan agar supaya masyarakat tidak salah untuk memahami perbedaan antar giro dan deposito adalah dua jenis produk perbankan yang berbeda dalam tujuan, karakteristik, dan fungsinya. Dana yang tersimpan/kelola di Bank Syariah Tanggamus perlu di asuransikan ketika terjadi hal yang tak diinginkan, itulah dana yang tersimpan di bank syariah tipis, dan harus dilempar ke bank lain yang lebih besar, dalam prosesnya tersebut mengunakan giro.
” Uang kita kurang lebih 68 milyar tidak bisa disimpan di satu bank atau brangkas saja, dan kami pecah serta ada tersimpan dimana-mana banyak (Bank), ini perlu kita luruskan,”jelas Direktur Bank Syariah tersebut.
BPRS Tanggamus memiliki dana 68 Milyar yang di sebar ke beberapa bank negeri dan swasta. Penyebaran uang ke beberapa bank itu mengunakan giro, bukan disebar dengan cara deposito langkah ini di ambil agar sewaktu waktu dana bisa di tarik kapan saja.
Dana dalam giro dapat ditarik kapan saja tanpa penalti, tetapi bunga Biasanya bunga giro relatif rendah.
Beda dengan Deposito adalah produk perbankan yang memungkinkan nasabah untuk menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang lebih tinggi. Dana dalam deposito tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo tanpa penalti, bunga deposito umumnya lebih tinggi daripada giro karena nasabah setuju untuk menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, giro lebih cocok untuk kebutuhan transaksi sehari-hari, sedangkan deposito lebih cocok untuk menyimpan dana dalam jangka panjang dan mendapatkan bunga yang lebih tinggi.
Dan terkait hal tersebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bupati Tanggamus melalui stap ahlinya, bahkan pihaknya telah menyampaikan surat yang berisikan beberapa poin, seperti ” ambil giro berhadiah BMI itu untuk memindahkan dana rekening BPRS Tanggamus di Bank BRI dan BPD Lampung serta sebagian dari BSI, ada beberapa pertimbangan yang menguatkan dan tidak ada sedikitpun unsur freud di dalamnya.
” Pertimbangan tersebut, pertama dana giro di BPD Lampung dan Bank BRI milik BPRS Tanggamus sangat lama dan hasilnya kecil juga tidak diakui sebagai hasil melainkan sebagai penghasilan non halal,”
Kedua, dana giro di BSI walaupun tidak tercatat sebagai penghasilan non halal, tetapi hanya sedikit hasil yang di peroleh, intinya adalah giro di BPD Lampung juga BRI dan BSI sebagian dipindahkan ke Giro BMI bukan Deposito di BMI,” tandas Inayah Rahmawati.
Berikut adalah perbedaan utama antara deposito dan giro:
Deposito
1. *Jenis simpanan berjangka*: Deposito adalah jenis simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu, seperti 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.
2. *Bunga lebih tinggi*: Deposito biasanya menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan giro.
3. *Dana tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo*: Dana yang disimpan dalam deposito tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan penalti.
4. *Tujuan*: Deposito cocok untuk menyimpan dana yang tidak dibutuhkan dalam jangka waktu dekat dan ingin mendapatkan bunga yang lebih tinggi.
Giro
1. *Jenis simpanan yang dapat ditarik kapan saja*: Giro adalah jenis simpanan yang dapat ditarik kapan saja, melalui bilyet giro atau cek.
2. *Bunga lebih rendah*: Giro biasanya menawarkan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan deposito.
3. *Dana dapat ditarik kapan saja*: Dana yang disimpan dalam giro dapat ditarik kapan saja tanpa penalti.
4. *Tujuan*: Giro cocok untuk menyimpan dana yang dibutuhkan dalam jangka waktu pendek dan ingin memiliki akses mudah ke dana. (Rudi)