Tubaba– Kondisi memprihatinkan kembali terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, yang mana hingga April 2025 terungkap masih terdapat ratusan Kendaraan Dinas (Randis) baik roda dua dan roda empat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Mutasi dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hgr.Siregar,.SE.,MM, saat dijumpai media di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).
“Berdasarkan data dari seluruh Randis roda dua dan empat tercatat mencapai 700 Randis, itu juga berikut hibah dari Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). Pada Tahun 2024 yang sudah kita rekapitulasi berdasarkan surat rekomendasi yang diminta oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bidang Aset BKAD baru tercatat roda empat 55 Randis, dan roda dua 90 Randis. Total hanya 145 Randis yang telah melakukan pembayaran pajak, atau pergantian plat, dan hernopol,” kata Siregar.
Sementara untuk tahun 2025, lanjut dia, terhitung sejak Januari sampai April baru ada 12 Randis roda empat yang telah melakukan pembayaran pajak, hernopol, dan pergantian plat STNK. Sementara, Randis roda dua hanya ada 25 Randis yang sudah membayar pajak juga penggantian plat, hernopol. Jadi total pada 2025 per April ini kurang lebih ada 37 Randis yang telah taat pajak.
“Padahal anggaran pembayaran pajak per tahun, itu sudah dianggarkan pada masing-masing OPD, mekanisme pembayaran pajaknya mereka meminta kepada Bidang Aset BKAD surat permohonan pembayaran pajak untuk ke Samsat, atau surat permohonan peminjaman BPKB untuk pergantian plat atau hernopol,” jelasnya.
Menurutnya, jika dihitung Randis menunggak pajak pada tahun 2025 masih tersisa 663 Randis baik roda empat dan dua. Namun, untuk Randis hibah pembayaran pajaknya tidak bisa dibayar di Samsat Tubaba, harus di Samsat Kabupaten Tuba. Dan untuk tahun 2024 masih tersisa 555 Randis yang belum membayar pajak.
Oleh karenanya, pihaknya berharap kepada pengguna BMD atau pengguna anggaran pada masing-masing OPD untuk taat bayar pajak, karena itu salah satu bentuk wujud aktif dari pengguna anggaran, karena anggaran itu sudah ada pada masing-masing OPD untuk kewajiban membayar pajak randis tahunan.
“Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pada tahun sebelumnya itu masih tercatat bagi hasil dengan pemerintah Provinsi. Sementara, di tahun 2025 ini untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan termasuk Randis dan masyarakat umum telah murni masuk ke kas Kabupaten Tubaba. Sehingga dengan kita taat membayar pajak juga otomatis meningkatkan PAD Kabupaten serta memberi contoh teladan bagi masyarakat umum,” pungkasnya. (Rian)