Tubaba– Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, kepada Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), semakin menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, dari kewajiban DBH sebesar hampir Rp.70 miliar yang tercatat sejak tahun anggaran 2024, hingga akhir Juni 2025, yang dibayar baru Rp.3 miliar saja. Artinya, masih ada Rp.66 miliar lebih yang belum ditunaikan oleh Pemprov.
Saat dikonfirmasi langsung oleh media, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba, Mirza Irawan, membenarkan bahwa Pemprov Lampung masih menyisakan Rp.66 miliar lebih kewajiban yang belum dibayarkan ke daerah.
“DBH Kabupaten Tubaba yang belum dibayarkan oleh Provinsi pada tahun 2024 itu sebesar Rp.69.971.379.299,00. Saat ini dari catatan per tanggal 30 Juni 2025, sudah ada yang dibayar tetapi baru Rp.3 miliar, sehingga DBH yang belum dibayarkan oleh Provinsi Lampung hingga Juni 2025 masih Rp.66.092.661.684,00,” kata Mirza didampingi Kepala Bidang Akuntansi, Novran, Kamis (07/08/2025).
Terkait bocoran skema pembayaran DBH oleh Pemprov Lampung agar daerah meminjam terlebih dahulu ke Bank Lampung, dan Pemprov akan menjadi penjamin dan akan mengangsur selama sekitar tiga tahunan, Mirza mengaku masih mempertimbangkan dan mempelajari usulan tersebut.
“Ya, terkait usulan skema pembayaran DBH agar Pemda meminjam ke Bank Lampung itu ditawarkan lewat rapat tertutup antara Pemprov Lampung dengan 15 Kabupaten/kota, yang digelar di salah satu Hotel Bandar Lampung pada 22 Juli 2025 lalu, sampai saat ini kita masih mempelajari dulu bagaimana mekanisme nya, berapa bunga nya,” terangnya.
Sementara itu, usulan skema penutupan DBH dengan cara daerah meminjam ke Bank Lampung dan Pemprov akan menjadi penjamin tersebut, mendapat penolakan keras dari DPRD Kabupaten Tubaba.
Ketua DPRD Tubaba, Busroni, menegaskan bahwa DBH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional daerah yang digunakan untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kita lihat dulu tahun ini, kalau sampai tidak dibayarkan juga maka akan kita tanya, uang DBH nya ke mana? Karena DBH itu untuk membangun Kabupaten Tubaba, uang rakyat. Dan terkait dengan usulan Pemprov Lampung untuk mengusulkan pinjaman kepada Bank Lampung itu kita tegaskan tolak. Kita berharap Pemprov harus komitmen tunaikan kewajiban mereka yaitu menyelesaikan hutang DBH sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Polemik DBH yang masih belum ada kejelasan terus menuai komentar publik, banyak pihak menilai tersendatnya pembayaran DBH yang menjadi hak daerah ini, menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan Pemprov Lampung, sekaligus mempertaruhkan kepercayaan Pemerintah Kabupaten/kota terhadap komitmen Pemprov dalam menjalankan kewajibannya. Di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang mendesak, ketidakpastian pembayaran DBH ini dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di tingkat Kabupaten/kota. (Rian)




