SerangkaiNews.id,Tubaba— Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, secara resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tubaba Tahun 2026 sebesar Rp3.045.390.
Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMK Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.893.070.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Penetapan UMK Tubaba 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba di Aula Jasa Prima Homestay, Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Senin (22/12/2025).
Sidang pleno itu dihadiri Asisten I Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Tubaba, Eri Budi Santoso, serta jajaran Dewan Pengupahan Kabupaten dari berbagai unsur, diantaranya akademisi dari Institut Agama Islam (IAI) Tulang Bawang, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Koperindag, Baperida, Bagian Hukum, SPSI/Serikat Buruh, APINDO, serta pimpinan HRD sejumlah perusahaan di Tubaba seperti PT Mentari, PT HIM, dan PT BTI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Tubaba, Sofiyan Nur, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Alhamdulillah, dari hasil sidang pleno tadi seluruh pihak menyepakati kenaikan UMK Tubaba dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.045.390,” ujar Sofiyan saat dikonfirmasi media usai kegiatan.
Ia menjelaskan, formula penetapan UMK menggunakan perhitungan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba berada di angka 4,55 persen. Dari data inilah kemudian dilakukan simulasi perhitungan hingga dicapai kesepakatan bersama,” jelasnya.
Menurut Sofiyan, sidang penetapan UMK merupakan agenda penting yang bertujuan memastikan kepastian upah bagi pekerja di tahun mendatang sekaligus menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat.
“UMK Tubaba yang telah disepakati ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara dan Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan, untuk segera diusulkan kepada Gubernur Lampung dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung,” terangnya.
Dalam Berita Acara Dewan Pengupahan Kabupaten Tubaba disebutkan bahwa rapat pada 22 Desember 2025 tersebut merupakan rapat resmi perhitungan penyesuaian nilai UMK Tahun 2026. Rapat itu juga mengacu pada surat Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: 4/2344/H1.01.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hasil rapat menetapkan tiga poin utama, yakni usulan UMK Tubaba Tahun 2026 sebesar Rp3.045.390, penetapan yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran Dewan Pengupahan, serta pandangan bahwa besaran UMK tersebut layak dan patut diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas perusahaan di Kabupaten Tubaba, dengan tetap mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026.
Kesepakatan bersama itu ditegaskan dibuat tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tubaba telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan untuk selanjutnya dimohonkan penetapan kepada Gubernur Lampung.
Ditempat yang sama, Ketua SPSI Tubaba Boiman, menegaskan kenaikan UMK dipandang patut dan layak untuk diterapkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memacu produktivitas perusahaan di Kabupaten Tubaba.
“Kami dari unsur pekerja memahami dinamika dan kondisi ekonomi daerah. Hasil penetapan UMK Tahun 2026 ini merupakan kompromi terbaik antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Dan Alhamdulillah tadi semua pihak sudah menyepakati usulan kenaikan ini,” pungkasnya. (Rian)




