SerangkaiNews.id,Tubaba — Sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi. Madroes yang merupakan satu diantara 5 keturunan Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dengan pihak PT HIM memasuki tahapan sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Menggala, Lampung.
Sidang perkara perdata dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl tersebut, digelar pada Rabu (17/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dua saksi yang dihadirkan masing-masing Berli Martin (45), warga Kedaton, Kota Bandar Lampung, dan Amriwan Taslim (52), warga Panaragan, Kabupaten Tubaba. Keduanya diketahui merupakan masih kerabat dengan pihak penggugat.
Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan mengenai lokasi objek sengketa, batas-batas lahan, serta asal-usul tanah yang disengketakan. Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim yang terdiri dari seorang hakim ketua dan dua hakim anggota terlebih dahulu mengambil sumpah para saksi.
Kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., mengatakan agenda pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara.
“Hari ini adalah sidang pembuktian dari pihak penggugat dengan menghadirkan dua saksi fakta yang kami anggap mengetahui langsung peristiwa dan kondisi lahan yang disengketakan,” kata Jasmen usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam perkara sengketa tanah yang diklaim sebagai tanah adat, bukti tertulis perlu didukung oleh keterangan saksi.
“Bukti surat harus diperkuat dengan keterangan saksi yang mengetahui fakta di lapangan, termasuk terkait legalitas tanah, batas-batas, lokasi, dan asal-usulnya,” ujarnya.
Jasmen menambahkan, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026.
“Setelah itu akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan, dan selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan,” katanya.
Sementara itu, Haidar Alimin, selaku penggugat dari keluarga besar keturunan Hi. Madroes, menyatakan gugatan yang diajukan mencakup tuntutan pengembalian lahan seluas 294 hektare yang saat ini dikuasai PT HIM. Selain itu, pihaknya juga menuntut kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama sekitar 43 tahun.
Menurut Haidar, dasar gugatan pihaknya adalah alas hak tanah tahun 1922 yang disebut sebagai bukti kepemilikan adat atas wilayah lima keturunan Bandar Dewa, yakni Pangeran Raja Sakti, Pangeran Balak, Hi. Madroes, Guru Alam, dan Musa.
Ia menyebutkan, dari total lahan seluas 1.470 hektare milik lima keturunan Bandar Dewa, hanya sekitar 207 hektare yang menurutnya masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM.
“Berdasarkan pemetaan yang kami lakukan, lahan milik keturunan Hi. Madroes seluas 294 hektare tidak termasuk dalam kawasan HGU tersebut,” ujar Haidar.
Ia juga memaparkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan, di antaranya dokumen pembayaran pajak kebun karet tahun 1930 serta surat umbulan milik anak Hi. Madroes.
Haidar menjelaskan, alas hak tanah tahun 1922 tersebut diketahui oleh kepala kampung dan pesirah marga pada masa itu dan disebut memuat keterangan hak atas tanah adat bagi lima keturunan Bandar Dewa.
“Dari lima keturunan, hanya satu keturunan yang pernah menjual alas hak tanahnya, yang kemudian masuk dalam HGU PT HIM. Selebihnya, termasuk lahan milik keturunan Hi. Madroes, tidak pernah dialihkan,” terangnya.
Terkait klaim PT HIM atas legalitas HGU, Haidar menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan HGU tersebut, namun mempertanyakan cakupannya.
“Kami tidak menampik mereka memiliki HGU, tetapi yang menjadi persoalan adalah HGU tersebut tidak mencakup lahan seluas 294 hektare yang kami gugat,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT HIM saat dimintai tanggapan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita ikuti saja proses persidangan,” ujar kuasa hukum PT HIM singkat. (Rian)




