Tubaba– Hasil pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Nyi Ayu Risha Amanta (AR) setelah sebelumnya menetapkan Heri Yunizar (HY) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan Kejari Tubaba kepada AR, pada Kamis (10/04/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba Mochamad Iqbal, dan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yudha Pramana, beserta Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan secara resmi Nyi Ayu Risha Amanta (AR) yang dulunya selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan April 2023 ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT – 440/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amanta yang dikeluarkan oleh Kajari Tubaba.
“Tersangka juga kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT -440/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amanta,” kata Kajari Tubaba Mochammad Iqbal kepada media melalui press releasenya.
Kajari memaparkan, adapun kronologis bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Tubaba Nomor 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 04 Maret 2024 tentang Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp. 655.679.499. Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) atau rekening Kas Daerah, namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung karena anggaran APBD belum turun.
“Namun, setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Diskoperindag atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debet BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA,” paparnya.
Lebih jauh Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan Lapdu oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi pada tanggal 15 Januari 2024 perihal Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tubaba Tahun 2022 yang mana terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada UPTD Pasar Pulung Kencana yang dikepalai oleh Sdr.Heri, yang mana hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024, Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Pertama Nomor PRINT-01.a/L.8.23/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024, Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kedua Nomor PRINT-01.b/L.8.23/Fd.1/11/2024 tanggal 14 November 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD Tahun Anggaran 2022 pada Diskoperindag Kabupaten Tubaba, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sdr. Heri Yunizar selaku Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana pada Tahun 2022 (Saat ini sedang menjalani persidangan) bersama-sama dengan Sdri. Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan April 2023,” jelasnya.
Lanjut dia, Perbuatan Sdr. Heri Yunizar dan Sdri. Nyi Ayu Risha Amanta dalam mengelola APBD tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga berdasarkan LHP Investigatif yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah ditemukan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 663.048.992.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut yaitu Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Rian)