Tubaba– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, dapat dipastikan hanya ada 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati saja.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tubaba, Yudi Agusman, saat dikonfirmasi media setelah menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NoNa) di kantor KPU setempat, Rabu (28/08/2024).
Menurut Yudi Agusman, melihat posisi dukungan partai khususnya partai parlemen di Tubaba yang semuanya telah berkoalisi dan resmi mendaftarkan pasangan Novriwan Jaya dan Nadirsyah, maka sangat tidak mungkin akan ada penambahan pendaftar pasangan calon lain.
“Sesuai PKPU 10 tahun 2024 dan Juknis KPU 1229 tahun 2024, ambang batas untuk mengusung pasangan calon di Tubaba adalah 10 persen dari jumlah suara sah Pemilu 2024. Jika melihat posisi saat ini, hanya tersisa 4 partai, itu pun partai non parlemen yang belum bergabung menjadi pengusung, dan walaupun mereka ingin berkoalisi mengusung pasangan lain juga tidak bisa, karena tidak mencukupi ambang batas persyaratan pencalonan,” jelasnya.
Dijelaskan Yudi, jumlah suara sah pada Pemilu di Tubaba sekitar 172.233, artinya minimal harus ada 17 ribu lebih jumlah suara di koalisi partai pengusung untuk bisa mencalonkan pasangan calon.
“Di Tubaba ini ada beberapa partai non parlemen salah satunya PBB, yang jika dikumpulkan hanya mencapai 5 ribu sekian saja jumlah suara. Jadi, tidak mencapai ambang batas 10 persen dari jumlah suara sah sesuai peraturan,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Yudi, KPU akan tetap membuka pendaftaran sesuai jadwal yaitu sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Besok, pukul 23.59 WIB. Pendaftaran akan resmi ditutup. Manakala tidak ada lagi partai yang memenuhi syarat pencalonan maka pendaftaran tidak ada masa perpanjangan,” terangnya.
Yudi juga menyampaikan, terkait mekanisme pemilihan calon tunggal, maka nantinya pasangan calon akan melawan kotak kosong.
“Kami berharap pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini bisa berjalan dengan lancar, dan partisipasi masyarakat datang ke TPS untuk memilih bisa tinggi. Sebab, meskipun hanya melawan kotak kosong, itu juga ada nilainya, tidak masalah misalnya jika ada kelompok yang mendukung kotak kosong, yang tidak diperbolehkan itu adalah jika masyarakat justru melakukan Golput atau tidak memilih sama sekali,” pungkasnya. (Rian)