TUBABA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melakukan penggeledahan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana.
Kajari Kabupaten Tubaba melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dodi Ariyansyah, S.H.,M.H., mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
“Hari ini tanggal 10 September 2024, sejak pukul 09.20 WIB. Bertempat di Kantor Diskoperindag Tubaba, Tim Penyidik Kejari melakukan penggeledahan guna kepentingan penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD 2022 pada Dinas setempat,” kata Dodi Ariyansyah, dalam pres releasenya, Selasa (10/09/2024).
Penggeledahan tersebut, kata dia, dilakukan Tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dr.Risky Fany Ardhiansyah, S.H.,M.H.
“Tim gabungan bidang Tindak Pidana Khusus juga dibantu personil Bidang Intelijen. Proses penggeledahan pertama berlangsung sekitar 2 jam 25 menit, atau hingga pukul 11.45 WIB.,” terangnya.
Lanjut dia, Tim Penyidik Kejari Tubaba kemudian bergerak menuju Pasar Pulung Kencana, dan melakukan penggeledahan pula di ruangan Kepala UPTD dan ruang Staff Kantor Pasar Pulung Kencana.
“Dari dua tempat itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD 2022,” tegasnya.
Menurutnya, Kejari Tubaba akan terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Dan penggeledahan dilakukan guna mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
“Penggeledahan itu juga upaya Kejari dalam mencegah terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi menghilangkan atau memusnahkan barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya. (Rian)