Tubaba– Mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Eni Yuliati (EY), kini ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penetapan tersangka tersebut resmi dilakukan Kejari kepada EY, pada Rabu (16/04/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba Mochamad Iqbal, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, beserta Tim Penyidik, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, EY langsung dilakukan penahanan.
“Setelah serangkaian pemeriksaan, hari ini Kejari Tubaba kembali menetapkan tersangka serta melakukan penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan pada DPPKB Tahun Anggaran 2021 sampai 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp.1.196.892.669,” kata Kajari Mochamad Iqbal kepada media.
Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka ini adalah hasil pengembangan dari kasus korupsi keuangan DPPKB yang sebelumnya penyidik pada Kejari Tubaba telah menetapkan terlebih dahulu mantan Kepala DPPKB Tubaba atas nama Nurmansyah sebagai Terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dalam perkara ini.
“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka EY, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Diketahui, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Tubaba tersebut adalah berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, S.H. M.H.
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Eni Yuliati, S Kep. (EY),” pungkasnya. (Rian)