Tubaba– Seorang kakek berinisial SI (62), warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
SI diduga tega Polda melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, yang terjadi pada 02 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, mengungkapkan, bahwa tersangka berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/165/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 01 Juli 2025
“Kronologis penangkapan, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku menyerahkan diri ke Polres Tubaba. Setelah dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian dinaikan status pemeriksaan tersangka, dan selanjutnya Pelaku diamankan di Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar H.Tosira, kepada media, Sabtu (19/07/2025).
Lanjut dia, adapun kronologis kejadian pada korban sebut saja bunga (nama samaran), yang merupakan seorang pelajar berusia 7 tahun, berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban bermain bersama temannya dan hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan. Dalam perjalanan, mereka dipanggil Pelaku yang mengajak keduanya mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah cherry.
“Setibanya di rumah, Pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijat Pelaku. Saat itulah Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluan korban usai kejadian, Pelaku memberikan uang sebesar Rp.5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” terangnya.
Disampaikan Tosira, tiga minggu pasca kejadian, teman korban menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Informasi itu kemudian sampai ke orang tua korban, dan setelah dikonfirmasi langsung, korban membenarkan telah mengalami pelecehan oleh Pelaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tubaba secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka. Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. (Rian).


