SerangkaiNews.id,Tubaba– Guna menjamin kepatuhan terhadap perizinan dan realisasi investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha serta menegaskan penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan.
Kepala DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025), mengatakan pengawasan akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah, baik Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun non UMK.
“Terkait keberadaan para pelaku usaha di wilayah Tubaba, secara periodik akan kami lakukan pengawasan, baik terhadap UMK maupun non UMK, khususnya terkait perizinan dan realisasi investasinya,” ujar Ahmad Hariyanto.
Selain menyoroti kelengkapan perizinan, pihaknya juga akan mencermati berbagai dinamika di lapangan, termasuk kesesuaian antara izin yang dimiliki perusahaan dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
“Kita akan melihat apakah perizinan yang dimiliki sudah sesuai dengan yang dikeluarkan, baik itu perizinan usaha, perizinan dasar, maupun pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan,” jelasnya.
Ahmad Hariyanto menegaskan, pengawasan tersebut akan kembali digencarkan pada triwulan pertama tahun 2026 sebagai langkah antisipatif sekaligus pembinaan bagi pelaku usaha.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, DPMPTSP Tubaba juga membuka ruang partisipasi masyarakat, terutama pemerintah Tiyuh dan Kecamatan, untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan di wilayah masing-masing.
“Prinsipnya kita ingin menjaga kenyamanan iklim investasi. Pelaku usaha harus merasa nyaman dan sehat, masyarakat mendapatkan manfaat, serta pemerintah daerah memperoleh kontribusi dari hadirnya dunia usaha. Dengan begitu akan tercipta efek berganda bagi lingkungan dan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa DPMPTSP tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelaku usaha yang beroperasi tanpa memenuhi standar perizinan.
“Apabila ditemukan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa proses perizinan yang sesuai, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Ada sanksi, baik administratif hingga pidana,” pungkasnya. (Rian).




