Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Raperda APBD Perubahan tersebut disepakati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2025, Rabu (06/08/2025).
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tubaba tersebut, pimpinan dan anggota dewan yang hadir menyampaikan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2025. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan sebagai bentuk finalisasi dari serangkaian proses pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Bupati Tubaba Novriwan Jaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan Perubahan APBD ini.
“Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang telah bersama-sama melakukan pembahasan hingga ditandatanganinya nota kesepakatan ini,” ujarnya.
Bupati Novriwan menambahkan bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tubaba.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam Perubahan APBD tersebut, agar pelaksanaannya tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap kita dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan seluruh kebijakan agar berjalan lancar dan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat Tubaba,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perubahan APBD 2025, terdapat sejumlah penyesuaian signifikan, termasuk di sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan dari semula Rp.972,65 miliar menjadi Rp.929,27 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya pendapatan transfer, dari Rp.904,05 miliar menjadi Rp.855,20 miliar.
Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami kenaikan, dari Rp.68,59 miliar menjadi Rp.74,06 miliar. Peningkatan ini merupakan hasil dari intensifikasi pendapatan lokal, seperti pemutakhiran data wajib pajak dan penguatan sistem informasi perpajakan daerah.
Di sisi belanja, total belanja daerah disesuaikan dari Rp.968,46 miliar menjadi Rp.942,69 miliar. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi dan modal sebelum pembahasan Rp.810,20 miliar, setelah pembahasan Rp.774,78 miliar. Belanja tidak terduga sebelum pembahasan Rp.1 miliar, setelah pembahasan Rp.200 juta. Belanja transfer sebelum pembahasan Rp.157,2 miliar, setelah pembahasan Rp.148,8 miliar.
Sementara itu, Defisit Rp.13,4 miliar. Kemudian, sektor pembiayaan menunjukkan perubahan yang cukup mencolok. Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp.9,80 miliar menjadi Rp.25,91 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan menurun dari Rp.14 miliar menjadi Rp.12,5 miliar.
Dengan penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Tubaba berharap Perubahan APBD 2025 mampu menjawab tantangan fiskal dan tetap mendukung pelaksanaan program prioritas demi pembangunan yang berkelanjutan. (Rian)




