TANGGAMUS,SN – Diduga langgar zonasi kampanye, Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 01 Dewi Handajani – Ammar Siradjudin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Tim Paslon 02 Azhari, SH, MM., didampingi Juru Bicara Paslon 02 Agus Munada SE bersama tim lainya ke Bawaslu Tanggamus, Selasa 5 November 2024.
Kuasa Hukum Tim Paslon 02 Azhari menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Dewi-Ammar yang dilaksanakan pada Sabtu, 2 November di Lapangan Ampera, Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung diduga melanggar aturan zonasi kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus.
Karena jadwal Kampanye periode 1-3 November di Kecamatan Pugung yang masuk dalam Zona 2 berlaku untuk pasangan calon nomor urut 02 pada periode 1-3 November.
Namun di lokasi yang seharusnya menjadi area kampanye Paslon 2 malah diadakan konsolidasi oleh Paslon 01.
Padahal zonasi kampanye tersebut sebelumnya sudah disepakati oleh kedua Paslon tersebut.
“Laporan dan berkas bukti sudah kami sampaikan ke Bawaslu,” kata Azhari.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh Bawaslu Tanggamus.
“Sebenarnya banyak temuan pelanggaran di Lapangan, seperti Kepala Pekon dan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memihak Paslon 01. Kami berharap temuan itu bisa segera ditindaklanjuti dan ada kejelasan dari Bawaslu Tanggamus,” ungkapnya.
Senada, Juru Bicara Paslon 02 Agus Munada berharap seluruh laporan atau pengaduan yang telah disampaikan Tim Paslon 02 ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu.
“Kita berharap Bawaslu menindaklanjuti ini secara profesional, kemudian ada kejelasan dari tindak lanjut laporan ini, kemudian harapan kami secara hukum yang salah harus ditindak,” tegasnya. (RD)