TANGGAMUS,SN – DPRD Tanggamus meminta kepada Pj Bupati Tanggamus untuk tidak melakukan penunjukan atau pengangkatan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus. Pasalnya, saat ini masih dalam masa transisi.
Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag., mengatakan bahwa selain masih dalam masa transisi, BPRS Tanggamus juga tengah menghadapi masalah hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
“Dihimbau agar Pj Bupati Tanggamus untuk tidak melakukan penunjukan atau pengangkatan direktur BPRS dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” kata Irwandi.
Selain masih dalam masa transisi dan terlibat masalah hukum, ia menyampaikan bahwa, DPRD Tanggamus juga selama ini tidak pernah dilibatkan BPRS Tanggamus, baik dalam pelaporan progres maupun hal lainya, termasuk pengangkatan direktur utama.
“DPRD Tanggamus belum pernah dikasih laporan kinerja dari BPRS, termasuk pengangkatan direktur utama. Apakah untung, apakah rugi, jadi dewan tidak pernah dikasih tahu tentang progres dan kondisi bank syariah, karena nggak pernah dikasih laporan ataupun komunikasi,” ungkap politisi PKB itu.
Padahal, lanjut Irwandi, modal BPRS Tanggamus itu dari Pemerintah Daerah, demikian juga dengan sahamnya yang masih milik Pemerintah Daerah.
“Bank Syariah ini kan modalnya dari Pemda, seharusnya DPRD ini dikasih pemaparan progress hasil bank syariah,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RUPS BPRS ini akan dilakukan pada 23 Desember 2024. (Ris/RD)