Kamis, Juli 17, 2025
Beranda DAERAH Bejat, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung

Bejat, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung

Tubaba– Bejat, seorang ayah berinisial AY berusia 40 Tahun, di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 Tahun.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta, telah berhasil ditangkap oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tubaba.

“Saat ini pelaku telah kita tangkap. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B – 153/ VI / 2025 /SPKT / Polres Tubaba / Polda Lampung, Tanggal 11 Juni 2025,” kata Ipda Fajar kepada media, Jumat (13/06/2025).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah laporan dari pelapor (ibu korban) inisial ADA (36) yang merasa khawatir terhadap kondisi anaknya yang menjadi korban ayah kandungnya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

“Dugaan tindak pidana ini terjadi di kediaman pelaku di Mess PT.BSSW Tiyuh (Desa) Penumangan Baru, Kecamatan TBT,” terangnya.

Lanjut dia, adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Di kediaman pelaku telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam akan membunuh ibu kandung korban, dengan ancaman pelaku korban merasa ketakutan sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku inisial AY mengakui telah melakukan perbuatannya kepada anak kandungnya sendiri sudah 3 kali di rumahnya dengan cara mengancam,” ungkapnya.

Pelaku AY dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tubaba, sementara korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.

“Perlu kami imbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Tubaba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi lagi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah. Dan kepada pelaku AY, Pasal yang ditetapkan adalah Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto 76 D,” pungkasnya. (Rian)

RELATED ARTICLES

Pemkab Tubaba Bersama Kemenag Gelar STQ VI Tahun 2025, ini Cabang Lombanya!

SN,Tubaba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), menggelar ajang...

Baznas Berikan Bantuan Kambing Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus di Tubaba

SN,Tubaba— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memberikan bantuan 4 ekor kambing kepada orang tua dari anak penderita...

MoU KUA-PPAS Perubahan APBD Tubaba Tahun 2025 Ditandatangani

SN,Tubaba– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran serta...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Pemkab Tubaba Bersama Kemenag Gelar STQ VI Tahun 2025, ini Cabang Lombanya!

SN,Tubaba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), menggelar ajang...

Baznas Berikan Bantuan Kambing Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus di Tubaba

SN,Tubaba— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memberikan bantuan 4 ekor kambing kepada orang tua dari anak penderita...

MoU KUA-PPAS Perubahan APBD Tubaba Tahun 2025 Ditandatangani

SN,Tubaba– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran serta...

LAKH PWI Provinsi Lampung Bahas Perlindungan Hukum Wartawan di Era Digital

Serangkai News —  Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di...

Recent Comments