Tubaba– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Bayana, menegaskan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Menurut Bayana, aturan netralitas ASN harus dipatuhi di tahun politik ini. Sebab, meskipun Kabupaten Tubaba hanya ada calon tunggal, tetapi jika sampai ada ASN yang tidak netral atau berpihak, maka akan diberi sanksi tegas.
“Terkait netralitas ASN di Pilkada selalu kita sosialisasikan. Secara umum setiap ASN memang memiliki hak suara atau hak politik, tetapi mereka tidak boleh terlibat politik praktis seperti ikut kampanye, membantu calon dalam politik uang, dan lain-lain,” kata Bayana saat dikonfirmasi media setelah audiensi bersama insan Pers di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, Rabu (11/09/2024).
Lanjut Bayana, jika memang ada ASN yang melanggar netralitas sesuai aturan, maka dirinya memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi, apakah pelanggaran nya ringan, sedang, atau berat yang bahkan menyebabkan tindak pidana.
“Yang jelas ada sanksinya, ada konsekuensi jika ASN tidak netral. Oleh karenanya, saya menghimbau kepada ASN untuk fokus bekerja sesuai tugas dan fungsi serta senantiasa menjaga disiplin ASN,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu pada launching pengawasan partisipatif, Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi, mengungkapkan adanya potensi ruang-ruang gelap yang bisa saja menyebabkan pelanggaran pada Pilkada. Dan jika ada dugaan pelanggaran, maka siapapun boleh melaporkan kepada pihak Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Oleh karena itu, perlu pengawasan ekstra, seperti politik uang dan utamanya netralitas ASN. Sebab, isu netralitas ASN sangat luar biasa apalagi mengingat calon tunggal. Jadi kita harus bisa mengantisipasi dan memastikan ASN bisa benar-benar netral dan bekerja sesuai tugas dan fungsi,” pungkasnya. (Rian)