Kamis, November 21, 2024
Beranda DAERAH Legislatif dan Eksekutif Tubaba Bahas 6 Raperda, Saling Setuju Untuk Dilanjutkan

Legislatif dan Eksekutif Tubaba Bahas 6 Raperda, Saling Setuju Untuk Dilanjutkan

Tubaba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten setempat.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Tubaba, Rabu (13/11/2024). Yang turut dihadiri secara langsung Pj.Bupati, 24 Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan tamu undangan lainnya.

Pada rapat paripurna tersebut, jajaran legislatif dan eksekutif Tubaba melakukan pembahasan atau pembicaraan tingkat I atas 6 Raperda Kabupaten Tubaba yang terdiri dari 3 usul inisiatif DPRD, dan 3 usulan dari Pemerintah Daerah. Kemudian, dilanjutkan paripurna internal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda.

“Pada kesempatan yang baik ini, perkenankanlah kami menyampaikan Pandangan atas tiga Raperda inisiatif DPRD, yaitu pertama, terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, memang sangat diperlukan di Kabupaten Tubaba, Pendidikan merupakan investasi dalam peningkatan Sumber Daya Manusia dan pada hakikatnya Pendidikan Pancasila merupakan proses pembudayaan atau pewarisan budaya luhur bangsa dari generasi tua kepada generasi muda,” kata Pj.Bupati Tubaba Firsada pada rapat paripurna.

Kedua, lanjut Firsada, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Raperda itu juga diperlukan dan diharapkan dapat mendorong peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

“Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Dapat kami sampaikan bahwa hal itu selaras berdasarkan UU nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyatakan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal,” jelasnya.

Untuk itu, Firsada menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba menyatakan dapat menerima ketiga Raperda usul inisiatif yang telah diajukan DPRD, untuk selanjutnya dapat dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Tim Propemperda Pemerintah Daerah bersama dengan Bapemperda DPRD Kabupaten guna dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi muatan pada Raperda.

“Selanjutnya, kami jajaran Pemerintah Daerah juga menyampaikan tiga Raperda Kabupaten Tubaba. Raperda pertama yang kami sampaikan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Penyeberangan, dimana Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Penyeberangan. Dengan Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, keamanan, keselamatan serta ketertiban dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah serta memajukan kesejahteraan masyarakat dan tumbuhnya budaya etika tertib berlalu lintas pada masyarakat,” papar Firsada.

Kemudian, Raperda kedua yang disampaikan oleh Firsada dari Pemerintah Daerah adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang mana Kabupaten Tubaba merupakan wilayah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan subsektor peternakan. Dalam rangka memanfaatkan kekayaan hayati tersebut, perlu diselenggarakan Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui pendekatan agribisnis yang berpihak terhadap rakyat, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kelestarian lingkungan.

“Raperda ketiga yang kami sampaikan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya. Ketersediaan utilitas didukung dengan penyelenggaraan jaringan utilitas sebagai suatu sarana distribusi utilitas kepada masyarakat. Kebutuhan akan Utilitas menciptakan urgensi bagi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelaksanaan agenda dan aktivitas pembangunan di daerah secara terpadu melalui penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, agar memberikan rasa nyaman, aman, tertib dan ramah lingkungan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pada rapat paripurna itu, Fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan terhadap 6 Raperda, yang pada intinya juga menerima dan menyetujui Raperda usulan Pemerintah Daerah untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan tahapan, mekanisme dan tata tertib yang berlaku melalui pandangan umumnya. (Rian)

RELATED ARTICLES

Kejari Tetapkan 2 Eks Direktur Sebagai Tersangka Korupsi BPRS Tanggamus

TANGGAMUS,SN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka FD dan S, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior...

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Pidum Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

TANGGAMUS,SN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)....

Pemkab Tubaba Bersama DPRD Tandatangani KUA PPAS dan Propemperda 2025

Tubaba - Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tulang Bawang Barat...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Kejari Tetapkan 2 Eks Direktur Sebagai Tersangka Korupsi BPRS Tanggamus

TANGGAMUS,SN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka FD dan S, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior...

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Pidum Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

TANGGAMUS,SN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)....

Pemkab Tubaba Bersama DPRD Tandatangani KUA PPAS dan Propemperda 2025

Tubaba - Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tulang Bawang Barat...

LUKW Moestopo Luluskan 24 Wartawan Pada UKW Yang Digelar Oleh Pemkab Tubaba

Tubaba– Selama 2 hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Fakultas Ilmu Komunikasi...

Recent Comments